Ende, Jumat 02 Februari 2024
Pengadilan Agama Ende melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas perkara Gugatan Harta bersama yang terdaftar di PA Ende. Pelaksanaan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Nasruddin, S.H.I, Anggota Majelis Toha Marup, S.Ag.,M.A. dan Firdaus Fuad Helmy, S.H.I.,M.H., Panitera Pengganti Siti Aminah, S.H.I, dan Jurusita Mohamad Harun, S.H.
Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh Penggugat dan tergugat, juga di damping oleh pihak kelurahan dan beberapa pihak sebelah di Lokasi tanah yang bersangketa. Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.