Sidang Keliling di Desa Maubasa Barat, Kecamatan Ndori
Kamis - Jumat, 19 - 20 Juni 2025 Jam: 08.00 WITA s.d. selesai Bertempat di Desa Maubasa Barat, Kecamatan Ndori, Pengadilan Agama Ende Bersama dengan Disdukcapil Kab Ende dan Kemenag Kab Ende melaksanakan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ende Nomor 388/KPA.W23-A2/HK5/SK/VI/2025Yang merupakan Program Mahkamah Agung RI tentang pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Selama 2 (dua) hari palaksanaan PA Ende Jumlah Perkara yang Disidangkan Sebanyak 12 (duabelas) perkara dengan rincian 6 (enam) perkara di hari kamis dan 6 (enam) perkara di hari Jumat. Pelaksanaan sidang di luar gedung berjalan lancar dan tertib, serta mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa program sidang keliling sangat membantu akses keadilan bagi masyarakat di wilayah pelosok.