Pemusnahan Blangko Akta Cerai Usang
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Ditjen Badan Peradilan Agama Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tentang “Tindak lanjut Blangko Akta Cerai sejak pemberlakukan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama”, Pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025, bertempat di halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Ende, telah dilakukan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai yang usang.
Cara pemusnahan dilakukan dengan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini disaksikan oleh pejabat terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengamanan administrasi dokumen negara.