Wujud Nyata Pelayanan Prima
PA Ende Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Nangapanda
Pengadilan Agama Ende kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 20–21 November 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Penggajawa, Kecamatan Nangapanda.
Sidang keliling dilaksanakan melalui mekanisme persidangan oleh Majelis Hakim secara penuh, sebagaimana sidang reguler di kantor pengadilan, sehingga para pihak mendapatkan pelayanan hukum yang sama baiknya walaupun persidangan dilakukan di luar gedung pengadilan. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud pendekatan layanan dan komitmen Pengadilan Agama Ende dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah yang jauh dari pusat kota.

Pada pelaksanaan kali ini, Pengadilan Agama Ende bekerja sama dengan KUA Kecamatan Nangapanda, khususnya untuk penanganan perkara isbat nikah. Melalui kolaborasi ini, para pihak yang mengajukan permohonan isbat nikah dapat langsung memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya dengan lebih mudah, cepat, dan terarah.
Kegiatan ini juga memberikan kemudahan tambahan bagi para pihak isbat nikah, karena seluruh proses dilakukan secara terpadu dan dekat dengan domisili para pemohon. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk perjalanan atau waktu tunggu yang panjang.

Selain itu, sidang keliling di Desa Penggajawa juga menghadirkan layanan prodeo (gratis), tidak hanya untuk perkara permohonan tetapi juga untuk perkara gugatan. Dengan adanya layanan prodeo ini, masyarakat yang kurang mampu tetap dapat memperoleh akses keadilan tanpa terkendala biaya, sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sebagai penutup, seluruh rangkaian kegiatan sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Ende dalam menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima. Langkah ini sejalan dengan visi Pengadilan Agama Ende, yaitu “Terwujudnya Pengadilan Agama Ende yang Agung”, melalui pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

