Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan
PA Ende Gelar Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah di Desa Wajakea Jaya

Sebagai wujud nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Ende menggelar kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama sinergis antara PA Ende, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ende, serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ende.
Pelayanan jemput bola (pelayanan langsung di lapangan) ini dipusatkan di Desa Wajakea Jaya, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, dan berlangsung selama dua hari, yakni pada hari Kamis dan Jumat, 21–22 Mei 2026.

Melalui program pelayanan terpadu ini, masyarakat yang pernikahannya selama ini belum tercatat secara resmi oleh negara dapat memperoleh kepastian hukum secara cepat, mudah, dan hemat biaya. Layanan ini menerapkan sistem satu pintu yang sangat memangkas birokrasi:
-
Pengadilan Agama Ende bertugas memeriksa, menyidangkan, dan memutus permohonan pengesahan nikah (Isbat Nikah).
-
Kementerian Agama (KUA Kecamatan) langsung menerbitkan Buku Nikah sesaat setelah penetapan Isbat Nikah dikeluarkan oleh Hakim.
-
Disdukcapil Kabupaten Ende menyisir kebutuhan administrasi kependudukan lanjutan dengan memperbarui Kartu Keluarga (KK) serta menerbitkan Akta Kelahiran bagi anak-anak dari pasangan tersebut.
-
Asas Pelayanan Terpadu: Sederhana, cepat, dan biaya ringan. Masyarakat langsung pulang membawa tiga dokumen hukum sekaligus: Penetapan Pengadilan, Buku Nikah, dan Dokumen Kependudukan baru.
